Bagaimana ustadz batas aurat anak gadis yang sudah baligh terhadap ayahnya?
1 Jawaban
Ahmad Ubaidillah NasidenPenjawab
Menurut mayoritas ulama (Malikiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat Syafi’iyah), aurat perempuan di hadapan mahramnya adalah seluruh tubuh kecuali bagian yang biasa tampak dan sulit dijaga: kepala (termasuk rambut), leher, tangan, kaki, dan sebagian lengan.
Tidak boleh bagi mahram melihat bagian tubuh seperti dada, payudara, paha, atau betis.
Dalilnya di antaranya QS. An-Nūr: 31.
Penjelasan ulama:
– Al-Kharasyi (Maliki): aurat perempuan dengan mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan anggota yang biasa tampak (rambut, tangan, kaki, lengan).
– Al-Hattab (Maliki): yang boleh tampak hanya wajah, tangan sampai pergelangan, kaki, dan rambut.
– Al-Buhuti (Hanbali): boleh terlihat wajah, leher, kepala, tangan, kaki, dan betis dari perempuan di depan mahramnya.
Kesimpulan praktis: pakaian di depan mahram boleh memperlihatkan bagian yang disebutkan di atas; jika lebih dari itu tampak, hukumnya tidak boleh.
Dijawab oleh Ahmad Ubaidillah Nasiden, dirangkum dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/463939
Gabung Grup WhatsApp Konsultasi seputar Syariat Islam di lynk.id/almahbaroh
Menurut mayoritas ulama (Malikiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat Syafi’iyah), aurat perempuan di hadapan mahramnya adalah seluruh tubuh kecuali bagian yang biasa tampak dan sulit dijaga: kepala (termasuk rambut), leher, tangan, kaki, dan sebagian lengan.
Tidak boleh bagi mahram melihat bagian tubuh seperti dada, payudara, paha, atau betis.
Dalilnya di antaranya QS. An-Nūr: 31.
Penjelasan ulama:
– Al-Kharasyi (Maliki): aurat perempuan dengan mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan anggota yang biasa tampak (rambut, tangan, kaki, lengan).
– Al-Hattab (Maliki): yang boleh tampak hanya wajah, tangan sampai pergelangan, kaki, dan rambut.
– Al-Buhuti (Hanbali): boleh terlihat wajah, leher, kepala, tangan, kaki, dan betis dari perempuan di depan mahramnya.
Kesimpulan praktis: pakaian di depan mahram boleh memperlihatkan bagian yang disebutkan di atas; jika lebih dari itu tampak, hukumnya tidak boleh.
Dijawab oleh Ahmad Ubaidillah Nasiden, dirangkum dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/463939
Gabung Grup WhatsApp Konsultasi seputar Syariat Islam di lynk.id/almahbaroh