Have a question?
Message sent Close

Mengutamakan Sedekah Dibanding Nafkah

19 Desember 2025 Fiqih
Nura
Penanya
Pertanyaan: 21

Bismillah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.ijin bertanya ustadz.Bagaimana jika ada seorang suami yg rajin bahkan belajar untuk Istiqomah dalam sedekah subuh,dan hasil dr kumpulan sedekah itu di berikan kpd saudara terdekat yg fakir, sedangkan si istri belum terpenuhi nafakah nya.bagaimana hukumnya ustadz?
Jazakillah Khair ustadz
Barakallahu fii Kum

1 Jawaban

  1. Ahmad Ubaidillah Nasiden Penjawab

    Menafkahi istri hukumnya wajib bagi suami. Sedangkan sedekah subuh hukumnya sunnah, walau kepada saudara dekat.
    Seharusnya dia mendahulukan yang wajib di atas yang sunnah.

    Urutan prioritas nafkah bila harta terbatas:
    1. Diri sendiri
    2. Anak kandung yang masih perlu nafkah
    3. Istri
    4. Orang tua
    5. Kerabat lain sesuai kemampuan

    Ada 2 jenis Nafkah:
    Pertama: Nafkah Wajib
    Atas 4 pihak:
    1. Orang Tua (ayah/ibu) yang miskin
    Wajib atas anak menafkahi mereka bila tidak punya harta/penghasilan.
    Dalilnya: Ijma’ ulama (kesepakatan).
    2. Istri
    Wajib atas suami menafkahinya, walaupun istri kaya.
    Istri tidak wajib menafkahi rumah tangga dari hartanya sendiri, kecuali ia rela/terikat syarat.
    3. Anak-anak kandung yang belum mampu bekerja
    Wajib dinafkahi ayahnya.
    4. Kerabat lain (saudara, paman, dst.)
    – Menurut Hanafiyah & Hanabilah: wajib menafkahi kerabat yang berhak waris bila mereka miskin dan tidak mampu bekerja.
    – Syarat: pemberi nafkah memiliki kelebihan dari kebutuhannya sendiri.

    Kedua: Nafkah Tidak Wajib
    1. Istri kepada suami
    Tidak wajib, kecuali ia rela atau ada kesepakatan.
    2. Saudara atau kerabat yang masih bisa bekerja dan sehat
    Tidak wajib, meskipun mereka miskin (menurut Hanabilah & Hanafiyah syaratnya harus benar-benar tidak mampu).
    3. Kerabat selain orang tua, anak, dan istri
    Menurut Malikiyah & Syafi‘iyah: tidak wajib memberi nafkah, walau miskin.

    Tambahan penjelasan:
    Dari Tsauban, maula Rasulullah ﷺ, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
    دِينارٌ أنْفَقْتَهُ في سَبيلِ اللهِ، ودِينارٌ أنْفَقْتَهُ في رَقَبَةٍ ، ودِينارٌ تَصَدَّقْتَ به علَى مِسْكِينٍ، ودِينارٌ أنْفَقْتَهُ علَى أهْلِكَ؛ أعْظَمُها أجْرًا الذي أنْفَقْتَهُ علَى أهْلِكَ.
    “Satu dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah, satu dinar yang engkau belanjakan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk keluargamu — yang paling besar pahalanya adalah yang engkau belanjakan untuk keluargamu.” (HR. Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa nafkah kepada keluarga pahalanya lebih besar daripada memerdekakan budak dan nafkah untuk jihad.

    Dijawab oleh Ahmad Ubaidillah Nasiden
    Dirangkum dari Fatwa https://www.islamweb.net/ar/fatwa/121134
    Gabung Grup WhatsApp Konsultasi seputar Syariat Islam di lynk.id/almahbaroh

Tulis Jawaban