Have a question?
Message sent Close

Masuk Islam tapi Masih Minum Khamr

19 Desember 2025
Nura
Penanya
Pertanyaan: 22

Apakah orang kafir yang ingin masuk Islam, tetapi masih sulit untuk meninggalkan kebiasaan yang haram, misalnya meminum alkohol. Apakah syahadatnya sah? Karena dia masih berkeinginan untuk meminum alkohol, tetapi dalam hatinya tetap meyakini haram.

1 Jawaban

  1. Ahmad Ubaidillah Nasiden Penjawab

    Syahadatnya sah, tetapi dia berdosa besar dengan tetap meminum khamr. Dia masih Muslim selama tidak menghalalkan yang haram. Jika menghalalkan yang haram secara keyakinan, maka jatuh ke dalam kekufuran.

    Jadi lebih baik bagi dia masuk Islam walaupun masih minum Khamr. Daripada dia tidak masuk Islam karena takut tidak bisa minum Khamr. Karena dosa kekafiran tidak bisa diampuni jika pelakunya meninggal di atasnya, sedangkan dosa Khamr masih bisa diampuni.

    Terakhir kami ingatkan dengan 2 dalil seputar larangan Khamr:
    Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5716) dan Abu Dawud (3674) dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
    ( لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ، وَلَعَنَ شَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا )
    “Allah melaknat khamar, dan (melaknat) peminumnya, penyajinya, pemerasnya (yang membuatnya), orang yang meminta diperaskan untuknya, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, dan orang yang memakan hasil (penjualan)nya.”
    (Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam “Shahih Abi Dawud”).

    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5575) dan Muslim (2003) – dan lafaz ini milik Muslim – dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
    (كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ)
    “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barangsiapa meminum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan terus-menerus meminumnya dan belum bertaubat, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat (yakni khamar surga).”

    Dijawab oleh Ahmad Ubaidillah Nasiden
    Referensi dari Fatwa https://islamqa.info/ar/answers/279146
    Gabung Grup WhatsApp Konsultasi seputar Syariat Islam di lynk.id/almahbaroh

Tulis Jawaban