Hukum Penggunaan Metafora/Kiasan
assalammualaikum ustadz izin bertanya, apa hukum “penggunaan metafora/kiasan” ustadz?
contoh:
1. Gua belah laut pake tongkat
Jalan di atas air bikin ombak
Gua terbang lo cuma lompat
Jadi jangan suruh gua napak
ini potongan lirik lagu stadz, yg saya pahami disini penggunaan mukjizat nabi sebagai kiasan bahwa “saya hebat banget”
2. Kuyakin Kau bisa
Menangkan semua laga
Berusaha dan berdoa
Kan datang dewi fortuna
ini potongan chants dari Supporter Liga Indonesia, yang saya pahami juga “dewi fortuna” disini juga digunakan sebagai kiasan simbol dari keberuntungan untuk memenangkan kemenangan.
3. Atau juga kiasan lain stadz, seperti “Semoga hoki”, “Binarmu menyala kan abadi”
hukumnya gimana stadz nyanyi/ngechants supporter kaya gitu? apakah murtad/kufur/tidak sampa murtad?
syukron