Hukum Masuk Kerja karena Orang Dalam
Rizki Hadid
Penanya
Assalamualaikum ustadz
Apa hukumnya masuk kerja karna orang dalam, yang dimana orang dalam itu adalah pemilik usaha/punya jabatan yang tinggi, tapi dalam hal ini perusahaan itu tidak membuka lowongan dan orang dalam tersebut memasukkan seseorang yang tidak mempunyai kompetensi kedalam perusahaan itu