Have a question?
Message sent Close

Fiqh Muamalah

12 Januari 2026 Fiqih
Afifs_idiq
Penanya
Pertanyaan: 75

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Ahsanallahu ilaikum Ustadz,
Afwan izin bertanya: apa hukum akad seperti ini: ada pedagang logam mulia dia buat akad PO khusus untuk Dirham, maksudnya dia buat 1 waktu khusus untuk list siapa saja yang tertarik, kemudian dia bilang perkiraan 2 hari setelahnya belum ada kabar juga, lalu pas ditanya ke penjualnya tentang harga ia bilang Untuk harga masih aman seperti hari list ya, ntah nanti pas di hari H nya itu harga dirhamnya naik atau turun. Mohon penjelasannya Ustadz.
Jazakumullahu khairan wa nafa’allahu bikumul islam wal muslimin.

0 Jawaban

Tulis Jawaban