Menarik Gaji Lebih Awal
Assalamualaikum,
Mohon izin bertanya hukum menarik gaji lebih awal dengan fasilitas koperasi perusahaan.
Di pabrik tempat saya bekerja, dibentuk sebuah koperasi untuk menjadi wadah suatu layanan menarik gaji lebih awal yaitu Wagely.
Setiap bulan saya membayar iuran Rp20.000, dan sepertinya uang iuran ini nantinya bisa dicairkan karna kalo saya lihat terdapat saldo koperasi dalam slip gaji saya.
Dan setiap menarik gaji dari Wagely, dikenakan biaya:
– Keanggotaan Rp40.000
– Admin Rp4000
– Biaya instan cair Rp8000 (opsional)
Biaya diatas dikenakan di setiap menarik gaji, dan batas penarikan gaji sampai 7 kali dalam satu bulan,
Adapun syarat untuk menarik gaji adalah seorang karyawan harus bekerja -+10hari baru bisa menarik gajinya lebih awal, dan gaji yang ditarik maksimal Rp1000.000.
Adapun gaji saya dalam 10hari memang sudah melebihi Rp1000.0000
Pertanyaan saya apakah ini boleh? Apakah bukan riba? Terima kasih. Jazakallah khair
Wasalamualaikum