Istihadhah
Aulia Meilina
Penanya
Jika seorang wanita haid tgl 4 sampai 10 Ramadhan (7 hri) dan wanita ini mengetahui tanggal kebiasaan haidnya. Kurang dari 15 hari masa suci setelah haid tersebut keluar darah kecoklatan agak kehitaman yg kadang keluar terus menerus, kadang berhenti, dan kadang keluar sedikit. Darahnya sulit dibedakan dengan darah haid karena mirip. Warnanya terkadang juga merah gelap seperti gumpalan, kadang merah segar. Berlangsung lebih dari 5 hari. Namun darah yg keluar tidak sebanyak darah haid pada masa tersebut. Apakah darah tersebut tetap dihukumi istihadhah saja. Dan tidak ada ciri-ciri seperti haid yaitu sakit perut saat keluar darah tersebut. Bagaimana hukum puasa dan sholat yg tetap dikerjakan, apakah puasanya sebaiknya diqadha?