Have a question?
Message sent Close

Adat Menjadi Kewajiban

4 Februari 2026 Fiqih
bimaaryazz
Penanya
Pertanyaan: 100

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya turut prihatin dengan kondisi masyarakat Lumajang disekitar yang dimana kebiasaan atau adat istiadat yang dijadikan tradisi yang diwajibkan. Maka saya ingin bertanya dihukumi apakah orang yang melakukan perkara tanpa dasar dalil yang jelas dan hanya mengikuti ulama’ lokal seperti halnya tradisi tahlilan, tasyakuran, liwetan dalam rangka kelahiran (membaca 7 surah yasin, ar-rahman, al-waqiah, Ali Imran, al-mulk, maryam, yusuf untuk bayi) serta perayaan² yang lainnya seperti maulid nabi, pembacaan Burdah/Manaqib, Nisyfu Sya’ban, Festival Muharram, Al-Banjari/Terbangan, serta lainnya yang dimana dihukum fiqih disebut Al-Urf. Maka menurut ustadz bagaimana tradisi dan orang² yang melakukan perkara ini?

0 Jawaban

Tulis Jawaban