Harta Yang Bercampur Subhat
Assalamu’alaikum Ustadz, saya Ahmad, saya ingin bertanya:
Ana bekerja di instansi pemerintahan PEMDA yaitu dinas BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah).. instansi ini bertugas melakukan pengelolaan keuangan yaitu menerima semua pendapatan dan melakukan pengeluaran belanja semua dinas yg ada DKI Jakarta seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, badan pendapatan daerah (instansi yg memungut Pajak) serta termasuk membantu menyediakan fasilitas pembayaran agar memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak dll, melakukan rekonsiliasi atas semua pendapatan termasuk pajak. Kami di dinas BPKD mendapatkan insentif dari dinas Pajak karena sudah membantu dalam pengelolaan keuangan, monitoring, rekonsiliasi dan fasiitas pembayaran pajak sebagaimana kami lakukan pada dinas² yang lain akan tetapi dinas pajak saja yg memberi insentif setiap 3 bulan sekali.. dan itu tertera resmi di dalam PERGUB dan tertulis di dalam slip gaji juga yaitu insentif yg dihitung dari % penerimaan pajaknya. Yang mau kami tanyakan apakah halal/ haram kami terima uang dari insentif dinas pajak tersebut ustadz ? Barakallahu fiikum