Have a question?
Message sent Close

Batas Aurat Wanita bagi Mahram

19 Desember 2025 Fiqih
Nura
Penanya
Pertanyaan: 19

Bagaimana ustadz batas aurat anak gadis yang sudah baligh terhadap ayahnya?

1 Jawaban

  1. Ahmad Ubaidillah Nasiden Penjawab

    Menurut mayoritas ulama (Malikiyah, Hanabilah, dan salah satu pendapat Syafi’iyah), aurat perempuan di hadapan mahramnya adalah seluruh tubuh kecuali bagian yang biasa tampak dan sulit dijaga: kepala (termasuk rambut), leher, tangan, kaki, dan sebagian lengan.

    Tidak boleh bagi mahram melihat bagian tubuh seperti dada, payudara, paha, atau betis.
    Dalilnya di antaranya QS. An-Nūr: 31.

    Penjelasan ulama:
    – Al-Kharasyi (Maliki): aurat perempuan dengan mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan anggota yang biasa tampak (rambut, tangan, kaki, lengan).
    – Al-Hattab (Maliki): yang boleh tampak hanya wajah, tangan sampai pergelangan, kaki, dan rambut.
    – Al-Buhuti (Hanbali): boleh terlihat wajah, leher, kepala, tangan, kaki, dan betis dari perempuan di depan mahramnya.

    Kesimpulan praktis: pakaian di depan mahram boleh memperlihatkan bagian yang disebutkan di atas; jika lebih dari itu tampak, hukumnya tidak boleh.

    Dijawab oleh Ahmad Ubaidillah Nasiden, dirangkum dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/463939
    Gabung Grup WhatsApp Konsultasi seputar Syariat Islam di lynk.id/almahbaroh

Tulis Jawaban