Hukum Undian Berhadiah
Nura
Penanya
Bismillah…..
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya ustadz. Apa hukumnya ikut
undian berhadiah yg biasa ada di kemasan2 Snack atau minuman yang dicantumkan kode
kemudian di undi dengan waktu yg ditentukan, contohnya di tutup botol kemasan minuman.
Hadiah dari toko/komersial: umumnya untuk menarik pelanggan, ada tiga bentuk:
(1) Membeli kupon berbayar untuk ikut undian.
Hukumnya haram secara pasti karena termasuk maysir (judi).
Dalil: QS. Al-Māidah: 90.
(2) Membeli barang lalu mendapat kupon undian.
Hukumnya diperselisihkan, ada yang mengharamkan karena mirip judi.
Namun, yang lebih kuat: boleh dengan syarat:
– Barang memang dibutuhkan pembeli.
– Harga normal, tidak lebih mahal dari pasaran.
– Barang halal zat dan manfaatnya.
Jika tidak terpenuhi, hukumnya bisa menjadi terlarang (masuk bab hiyal/tipu daya).
(3) Membeli barang lalu dapat bonus pasti (tanpa undian).
Hukumnya boleh, terutama jika barang memang dibutuhkan, harganya wajar, dan bonusnya jelas untuk semua pembeli.
Contoh: beli bensin dapat cuci mobil gratis atau tambahan liter.
Dijawab oleh Ahmad Ubaidillah Nasiden
Dirangkum dari Fatwa https://www.islamweb.net/ar/fatwa/3817
Gabung Grup WhatsApp Konsultasi seputar Syariat Islam di lynk.id/almahbaroh