Have a question?
Message sent Close

Hukum Kuas yang Terbuat dari Bulu Babi

19 Desember 2025
Nura
Penanya
Pertanyaan: 23

Bismillah ingin bertanya, bagaimana hukum menggunakan kuas yg berbahan dari kulit/bulu babi, dan bagaimana jika sudah terlanjur, bagaimana cara menyajikan alat makan dan alat masak nya?

1 Jawaban

  1. Ahmad Ubaidillah Nasiden Penjawab

    Hukum menggunakan kuas dari bulu babi, dalam hal ini para Ulama’ terbagi menjadi 2 pendapat:
    Kuasnya najis secara dzat, menggunakannya haram.
    Ini pendapat Mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafi‘iyah, Hanabilah)
    Kuasnya tidak najis, menggunakannya boleh.
    Ini pendapat Malikiyah, riwayat Ahmad bin Hanbal dan pilihan Ibnu Taimiyah.
    Hanya saja Malikiyah mensyaratkan jika bulu tidak dicabut sampai akar maka boleh, seperti dipotong/dicukur. Tetapi kalau dicabut maka tidak boleh, karena bagian akarnya itu najis.

    Dalil pendapat yang menyatakannya najis:
    Keumuman dalil-dalil najisnya babi, di antaranya firman Allah:
    قُل لَّا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
    “Katakanlah: Aku tidak mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya ia adalah rijs (najis/kotor) …” QS. Al-An‘ām: 145
    Kata “rijs” dalam ayat ini ditafsirkan jumhur ulama sebagai najis ‘ain (najis pada zatnya).

    Dalil pendapat yang menyatakannya suci:
    Adalah firman Allah Ta‘ala:
    وَمِنْ اَصْوَافِهَا وَاَوْبَارِهَا وَاَشْعَارِهَآ اَثَاثًا وَّمَتَاعًا اِلٰى حِيْنٍ
    “Dan dari bulu domba, bulu unta, dan rambut kambing, kamu membuat perabot rumah tangga dan kesenangan sampai waktu tertentu” (QS. an-Nahl: 80).
    Ayatnya bersifat umum, tanpa membedakan apakah hewan itu hidup atau sudah mati. Karena bulu, rambut, tanduk, kuku tidak dialiri darah, sehingga tidak terkena hukum najis ketika hewan mati. Demikian, bulu babi pun secara qiyās ikut dalam kaidah ini: “Apa yang tidak dialiri darah tidak menjadi najis dengan mati.”
    Juga berdasarkan hadits Maimunah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang kambing Maimunah yang mati:
    إنَّما حَرُمَ أكْلُهَا
    “Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.” (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)
    Dalam riwayat lain:
    إنَّما حُرِّم عليكم لحمُها، ورُخِّص لكم في مَسْكِها
    “Sesungguhnya yang diharamkan atas kalian hanyalah dagingnya, dan Allah memberikan keringanan untuk memanfaatkan kulitnya.” (Sunan Ad-Daraquthni no. 103, dishahihkan oleh Ad-Daraquthni)
    Menjawab pertanyaan kedua: “bagaimana jika sudah terlanjur menggunakan kuas babi, bagaimana cara menyajikan alat makan dan alat masaknya?”
    Saya rangkum dari perbandingan madzhab Fiqih seputar pertemuan antara benda najis dengan benda suci dalam kitab Ensiklopedi Fikih Kuwait jilid 40 hlm. 95, bahwa:
    Syafiiyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah: Benda suci apabila bersentuhan dengan benda najis, jika salah satunya basah dan yang lain kering, maka benda yang suci menjadi najis karena pertemuan tersebut.
    Hanafiyah dan sebagian Malikiyah: benda tersebut tetap suci selama tidak ada bekas najis padanya.
    Konsekuensi jika najis, maka harus disucikan 7 kali dengan air dan 1 kali dengan campuran tanah dalam madzhab Syafii dan Hanbali. Adapun dalam madzhab Maliki cukup 1 kali.

Tulis Jawaban