Have a question?
Message sent Close

Hukum Menggunakan Barang Masjid Diluar Keperluan Masjid

19 Desember 2025
Nura
Penanya
Pertanyaan: 24

Assalamualaikum Gus,,,
Derek tangklet

Bagaimana hukum karpet lama yg ada dimusholla digunakan untuk pengajian di rumah2 warga…?

Hukum infak musholla digunakan untuk membeli salon dan salonnya digunakan untuk pengajian di rumah warga…?

1 Jawaban

  1. Ahmad Ubaidillah Nasiden Penjawab

    Jawaban Ringkas:
    Tidak boleh karena barang yang diwakafkan untuk Masjid tidak boleh digunakan untuk selain tujuan wakaf itu sendiri: agar digunakan orang-orang untuk beribadah di Masjid. Kecuali jika wakaf itu bukan dikelola oleh Masjid langsung, tetapi oleh Yayasan yang bergerak di program luar Masjid, maka hukumnya berbeda.
    Kewajiban bagi yang sudah terlanjur melakukannya (jika barang wakaf Masjid, bukan wakaf Yayasan):
    Wajib menanggung kerugian atas barang yang digunakannya (misalnya rusak, dsb.).
    Membayar ganti rugi pemakaian (seperti biaya sewa).
    Bertaubat (tidak mengulanginya lagi).

    Jawaban Rinci:
    Dalam pertanyaan ini ada 2 kasus yang berbeda hukumnya.

    Kasus Pertama: barang tidak terpakai milik Masjid apakah boleh dimanfaatkan?
    Dalam fatwa Dar al-Ifta’ Mesir nomor 8462 tanggal 5 Oktober 2024, barang tersebut boleh untuk dipindahkan ke Masjid lain, karena tujuan utama wakaf agar dimanfaatkan oleh orang-orang yang Shalat di Masjid, dengan syarat:
    Barang tersebut sudah tidak dibutuhkan oleh Masjid tersebut lagi.
    Mendapat izin dari pengurus Masjid, bukan izin pribadi.
    Bisa dipindahkan ke Masjid lain, bukan keperluan selain Masjid.
    Ini yang dapat kami simpulkan dari fatwa tersebut, yang di sana lengkap dengan banyak nukilan teks kitab-kitab Fiqih klasik tentangnya.

    Adapun Syaikh Bin Baz menambahkan, jika tidak ditemukan Masjid yang bisa memanfaatkannya, maka barang tersebut diberikan kepada orang-orang Fakir-Miskin atau lembaga pendidikan. Sebagaimana disebutkan di https://binbaz.org.sa/fatwas/13834.

    Jika barang bekas tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan, maka bisa dijual, lalu hasil penjualan bisa dimanfaatkan oleh Masjid tadi. Syaikh Ahmad Syarif an-Na’san menjelaskan dalam fatwanya nomor 3941:
    “Para ulama dari keempat mazhab besar — yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi‘iyah — berpendapat bahwa boleh menjual barang wakaf apabila barang tersebut sudah rusak atau tidak bisa lagi dimanfaatkan, dengan syarat bahwa hasil penjualannya harus digunakan untuk kepentingan yang sama dengan tujuan wakaf semula.
    Berdasarkan ketentuan ini:
    Apabila sebagian perabot atau perlengkapan wakaf di masjid-masjid lama sudah tidak dapat dimanfaatkan sama sekali, maka tidak mengapa menjualnya dengan harga pasar yang wajar, kemudian mengembalikan hasil penjualannya kepada masjid, misalnya dengan membeli perabot baru yang sejenis dengan yang dijual tadi.
    Namun, jika masjid tidak lagi membutuhkan jenis barang tersebut, maka boleh menggunakan uang hasil penjualan itu untuk membeli keperluan lain yang lebih dibutuhkan oleh masjid.
    Tidak boleh menggunakan nilai hasil penjualan barang wakaf tersebut untuk disalurkan kepada lembaga amal atau tujuan lain di luar kepentingan masjid.
    Penjualan barang-barang wakaf itu harus dilakukan oleh sebuah panitia yang terpercaya dan ditugaskan secara resmi oleh lembaga yang berwenang mengurus wakaf, dengan penuh amanah dan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala dalam setiap tindakannya.”
    Kasus Kedua: uang infak Musholla digunakan untuk membeli Salon (Sound Speaker) lalu dimanfaatkan untuk keperluan di luar Musholla. Jika kita melihat fatwa para Ulama’ Timur Tengah, mereka melarang hal ini, karena ini uang wakaf untuk Musholla/Masjid, bukan untuk urusan luar Masjid, kecuali jika uang wakaf ini untuk Yayasan yang punya program untuk di luar Masjid.

    Berikut teks fatwa dari Dar al-Ifta’ Mesir nomor fatwa 212 pada tanggal 6 Agustus 2005 M.:
    “Tidak boleh menggunakan sesuatu yang telah dikhususkan (diwakafkan) untuk masjid kecuali untuk keperluan masjid itu sendiri. Nabi ﷺ telah memperingatkan agar tidak mengambil atau memanfaatkan apa pun dari harta atau perlengkapan masjid, meskipun tampak sepele manfaatnya, dengan sabdanya:
    إِنَّ الْحَصَاةَ لَتُنَاشِدُ الَّذِي يُخْرِجُهَا مِنَ الْمَسْجِدِ
    “Sesungguhnya sebutir batu kecil pun akan menuntut orang yang mengeluarkannya dari masjid.”
    (HR. Abu Dawud)
    Menggunakan peralatan atau fasilitas masjid untuk kepentingan selain urusan masjid merupakan dosa besar, karena hal itu berarti menyia-nyiakan harta kaum Muslimin yang diwakafkan, serta membahayakan dan merusak masjid beserta sarana-sarananya.
    Perbuatan seperti ini termasuk dalam firman Allah Ta‘ala:
    وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا
    “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang nama Allah disebut di dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk merusaknya?”
    (QS. Al-Baqarah: 114)”
    Lalu berikut ini teks fatwa Dar al-Ifta’ Yordania nomor 3628 tanggal 27 Juli 2021:
    “Hukum asalnya, segala sesuatu yang ditempatkan di masjid dengan niat wakaf untuk Allah Ta‘ala termasuk ke dalam hukum wakaf. Dalam syariat Islam, wakaf memiliki hukum dan syarat khusus yang menjadikan benda yang diwakafkan diperuntukkan manfaatnya bagi penerima wakaf, tidak dimiliki oleh siapa pun, dan tidak halal bagi siapa pun untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi, siapa pun orangnya.
    Maka, segala sesuatu yang ditempatkan di masjid — seperti perabotan dan perlengkapannya — dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada kaum Muslimin, mendapat hukum wakaf dari sisi bahwa manfaatnya harus tetap terbuka untuk umum. Karena itu, tidak boleh memperjualbelikan, memberikan, atau meminjamkan barang-barang tersebut kepada pihak tertentu, sebab hal itu menghalangi tujuan wakaf, yaitu agar manfaatnya tersedia bagi seluruh kaum Muslimin.
    Dalam kitab Al-Ghurar al-Bahiyyah dari literatur mazhab Syafi‘i disebutkan:
    والوقف ولو على معين ملك الباري تعالى أي: ينفك عن اختصاص الآدمي كالعتق، فلا يملكه الواقف ولا الموقوف عليه، بدليل امتناع تصرفهما فيه
    “Wakaf, sekalipun ditujukan kepada seseorang tertentu, tetap menjadi milik Allah Ta‘ala; artinya, ia terlepas dari kepemilikan manusia seperti halnya budak yang dimerdekakan. Karena itu, benda wakaf tidak dimiliki oleh orang yang mewakafkan maupun penerima wakaf, berdasarkan dalil bahwa keduanya tidak boleh melakukan tindakan apa pun terhadapnya.”
    Imam Ibnu Hajar Al-Haitami رحمه الله pernah ditanya:
    عن الماء المتصدق به للطهور في المساجد، هل يجوز لأحد نقله إلى خلوته وادخاره فيها للطهر به، مع منع الناس منه والحاجة إليه في المسجد، وهل يجوز مع عدم ذلك أو لا؟
    “Tentang air yang disedekahkan untuk bersuci di masjid, apakah boleh seseorang mengambil air tersebut ke rumahnya dan menyimpannya untuk berwudhu, padahal masyarakat masih membutuhkannya di masjid? Dan apakah hal itu dibolehkan jika tidak ada orang yang memanfaatkannya?”
    Beliau menjawab:
    بأن من تصدق بماء أو وقف ما يحصل منه الطهور بمسجد كذا لم يجز نقله منه لطهارة ولا لغيرها، مُنع الناس منه أو لا؛ لأن الماء المسبَّل يحرم نقله عنه إلى محل آخر لا ينسب إليه، كالخلوة المذكورة في السؤال
    “Barang siapa yang menyedekahkan air, atau mewakafkan sesuatu untuk keperluan bersuci di masjid tertentu, maka tidak boleh memindahkannya dari masjid tersebut, baik untuk bersuci maupun untuk keperluan lain, baik air itu sedang digunakan masyarakat atau tidak. Sebab air yang diwakafkan (disediakan untuk umum) haram dipindahkan dari tempat wakafnya ke tempat lain yang tidak termasuk dalam lingkupnya, seperti kamar pribadi yang disebutkan dalam pertanyaan.”
    (Selesai, Al-Fatāwā Al-Fiqhiyyah Al-Kubrā, 3/266)
    Maka, jika memindahkan air wakaf untuk bersuci dari masjid ke tempat lain — meskipun untuk tujuan bersuci juga — saja dihukumi haram, maka lebih utama lagi dilarang mengambil kursi atau perlengkapan masjid lainnya untuk keperluan pribadi.
    Seorang Muslim wajib menjaga harta wakaf dan tidak boleh melanggarnya dalam bentuk apa pun. Barang siapa telah melakukannya, maka ia wajib menanggung kerugian atas barang yang digunakannya, membayar ganti rugi pemakaian, serta bertaubat dan memohon ampun kepada Allah Ta‘ala. Dan Allah Ta‘ala lebih mengetahui kebenaran yang sebenarnya.”
    Dari fatwa Yordania ini bisa kita lihat ada kewajiban bagi yang sudah terlanjur melakukannya:
    Wajib menanggung kerugian atas barang yang digunakannya (misalnya rusak, dsb.).
    Membayar ganti rugi pemakaian (seperti biaya sewa).
    Bertaubat (tidak mengulanginya lagi).

    Dijawab oleh Ahmad Ubaidillah Nasiden
    Gabung Grup WhatsApp Konsultasi seputar Syariat Islam di lynk.id/almahbaroh

Tulis Jawaban