Terkena Najis tapi Baru Sadar setelah Sholat
Nura
Penanya
Kalau sudah selesai sholat tapi baru tau ternyata tidak sah karena baru tau kita terkena najis, apakah sholat nya di ulang lagi?
Kalau sudah selesai sholat tapi baru tau ternyata tidak sah karena baru tau kita terkena najis, apakah sholat nya di ulang lagi?
Tidak wajib mengulangi Shalat tersebut, karena Shalatnya sudah sah, sedangkan kondisi terkena najis tidak diketahui saat sedang melakukan Shalat. Namun jika ingin keluar dari perselisihan Ulama’, baiknya dia mengulangi Shalatnya.
Al-Imam Ibnu Taimiyyah berkata sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (22/184-185):
“Apabila seseorang shalat dalam keadaan pada tubuhnya atau pakaiannya terdapat najis, dan ia tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai shalat, maka tidak wajib baginya mengulangi shalatnya — menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama.
Ini adalah pendapat Imam Malik dan lainnya, serta pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang paling kuat.
Sama hukumnya, baik ia sebelumnya tahu namun lupa, maupun tidak tahu sama sekali sejak awal.
Hal ini berdasarkan dalil bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan memakai sandal, kemudian beliau melepaskannya di tengah shalat setelah Jibril memberitahunya bahwa pada sandal tersebut ada kotoran (najis).
Nabi ﷺ melanjutkan shalatnya dan tidak mengulang dari awal, padahal najis itu sudah ada sejak permulaan shalat, hanya saja beliau tidak mengetahuinya.”
Dijawab oleh Ahmad Ubaidillah Nasiden
Gabung Grup WhatsApp Konsultasi seputar Syariat Islam di lynk.id/almahbaroh