Have a question?
Message sent Close

Kemenag Membolehkan Ucapan Selamat Natal

22 Desember 2025 Tauhid
molsyam
Penanya
Pertanyaan: 31

bismillah ustd, ingin bertanya
dalam postingan akun resmi IG kemenag_ri memberikan ilustrasi bagaimana menyikapi, merespon, bagi rekan yang melaksanakan hari natal. wabil khusus yang di sampaikan adalah ucapan hari natal. menurut ilustrasi kemenag mengucapkan hari natal di bolehkan yang penting kita tetap meyakini dan mengimani dalam hati bahwa Allah adalah tuhan semata, atas dalih tersebut di bolehkan.

titik kritisnya adalah, kebanyakan orang terutama dalam hal “toleransi” sering sekali berlindung dalam konteks “yang penting kita menafi’kan/ tidak mengimani apa yang sudah kita ucapkan/ lakukan jika bertentangan” apakah boleh seperti itu ustd? dalam hal apa saja yang di bolehkan? konteks seperti ini apakah ada dalilnya? atau hanya ijtima ulama? jika sebelumnya ustd sudah menerangkan tidak ada dalil yang membolehkan ucapan tersebut, lantas instansi tersebut mengambil keputusan dari mana?

kemudian “Ketidak Bolehan” dalam mengucapkan tersebut itu seperti apa? apa kah menulis “Selamat Natal” seperti ini tidak boleh? tapi bukannya saat kita menuliskan dan mengucapkan kata tersebut untuk pelajaran sejatinya kita sedang menafi’kan nya?

Note :
untuk admin, jika saat di moderasi petanyaan ini perlu untuk mengedit pertanyaan saya oleh admin secara langsung, yang bertujuan akan di publikasi saya ridho dan boleh. jika memang tidak di publikasi bekenan ustd dan admin tetap menjawab. afwan jika ada kata” yang seharusnya tidak layak, semata hanya untuk memperjelas pertanyaan.

0 Jawaban

Tulis Jawaban