Have a question?
Message sent Close

Nikah Siri

22 Desember 2025 Fiqih
Dian
Penanya
Pertanyaan: 33

Assalamu’alaikum.. Wr.. Wb.. Ustadz ijin bertanya. Saya menikah siri dgn seorang laki-laki dan sudah 3 bulan suami saya meninggalkan saya begitu saja tanpa ada kata cerai atau talak. Apa hukumnya? Dan apakah itu sudah termasuk talak? Mohon penjelasannya..

0 Jawaban

Tulis Jawaban