Nikah Siri
Dian
Penanya
Assalamu’alaikum.. Wr.. Wb.. Ustadz ijin bertanya. Saya menikah siri dgn seorang laki-laki dan sudah 3 bulan suami saya meninggalkan saya begitu saja tanpa ada kata cerai atau talak. Apa hukumnya? Dan apakah itu sudah termasuk talak? Mohon penjelasannya..