Ketaatan Orang Tua dan Waktu Sholat
Asalamualaikum Pak Ustadz, saya ingin meminta penjelasan terkait fiqh waktu sholat dan ketaatan kepada orang tua dalam kondisi tertentu.
Jika waktu Dzuhur sudah masuk, dan masjid yang agak jauh sudah mengumandangkan adzan, namun orang tua secara jelas melarang saya berangkat ke masjid tersebut dan memerintahkan saya untuk sholat di mushola dekat rumah yang jamaahnya lebih siang (sekitar 30–60 menit setelah masuk waktu), sementara sholat tersebut masih berada dalam waktu sholat yang sah, apakah menunda sholat seperti ini dibolehkan secara fiqh dan ushul fiqh?
Dalam kondisi ini:
apakah larangan orang tua wajib ditaati,
apakah shalat di awal waktu tetap lebih utama meskipun melanggar perintah orang tua,
dan apakah saya berdosa jika memilih menaati orang tua meskipun harus menunda sholat?
Kemudian untuk shalat Ashar, jika waktu Ashar telah masuk secara hisab (misalnya jam 15.00) namun orang tua melarang saya sholat lebih awal dan meminta saya ikut jamaah di mushola sekitar jam 16.00–16.15, sementara Maghrib sekitar jam 17.50, apakah sholat Ashar di waktu tersebut masih termasuk waktu ikhtiyar, dan tidak termasuk ancaman hadits tentang sholat orang munafik yang menunda sampai matahari menguning?
🙏