Apakah Uang dari Kelebihan SPJ itu Halal?
Assalamu’alaikum ustadz.
Saya seorang pegwai pemerintah yang termasuk baru. Biasanya setiap belanja kegiatan itu mengacu pada DPA, tapi seringkali harga di lapangan tidak cocok dengan DPA-nya. Misalnya harga Snack di DPA 20rb sementara dilapangan hanya 15rb, ada selisih 5rb. Dalam pelaporan belanja tetap disebutkan 20rb, karna jika dipaksakan 15rb akan ada mekanisme pengembalian uang yang cukup rumit. Selain itu juga berimbas pada kinerja organisasi yang dianggap mampu belanja hemat dan anggaran tahun berikutnya yang bisa saja dikurangi. Dari yang saya lihat, kelebihan uang tadi disimpan untuk menutupi kekurangan anggaran pada kegiatan lain, atau untuk kegiatan yang tidak dianggarkan seperti bantuan sosial ke masyarakat. Tapi tidak jarang juga digunakan untuk makan bersama organisasi dan jalan-jalan. Apakah praktik seperti ini boleh? Saya juga khawatir bonus yang saya terima saat kegiatan selama ini juga berasal dari uang seperti ini. Dalam beberapa bulan kedepan saya dipercaya sebagai PPTK yang berhubungan langsung dengan praktik ini, bagaimana sikap saya seharusnya? Jika praktik ini haram, bagaimana dengan bonus yang pernah saya terima dan cara bertaubatnya?