Blog
Analisis Fikih terhadap Hukum Penjualan Bagian Hewan Kurban dan Status Pembelian Daging Kurban dari Pihak Ketiga
- Mei 29, 2026
- Posted by: Ahmad Ubaidillah Nasiden
- Category: Fiqih
Analisis Fikih terhadap Hukum Penjualan Bagian Hewan Kurban dan Status Pembelian Daging Kurban dari Pihak Ketiga
Abstrak: Ibadah kurban (uḍḥiyah) dan hadyu merupakan bentuk taqarrub kepada Allah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai batasan pemanfaatan hewan kurban, terutama terkait hukum menjual daging, kulit, atau bagian lainnya. Artikel ini membahas pandangan berbagai mazhab fikih mengenai hukum menjual bagian hewan kurban oleh pemiliknya, serta status hukum bagi pihak ketiga—seperti jagal, penerima sedekah, atau pihak yang mengumpulkan daging yang ditinggalkan—yang kemudian memperjualbelikannya. Kasus yang menjadi perhatian adalah pembelian daging kurban atau hadyu dengan harga murah di rumah potong hewan (RPH) Makkah pada hari-hari Tasyrik. Dengan pendekatan normatif terhadap literatur fikih klasik dan fatwa kontemporer, artikel ini menyimpulkan bahwa pemilik kurban diharamkan menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Namun, pihak ketiga yang menerima daging secara sah sebagai hadiah atau sedekah, atau menguasai daging yang telah ditinggalkan pemiliknya, diperbolehkan menjualnya. Karena itu, hukum asal membeli daging tersebut bagi masyarakat umum adalah mubah, selama tidak diketahui secara pasti bahwa daging itu diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Kata kunci: kurban; hadyu; jual beli daging kurban; kulit kurban; fikih muamalah; RPH Makkah
1. Pendahuluan
Ibadah kurban merupakan ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah. Karena hewan kurban telah dikhususkan sebagai bentuk persembahan kepada-Nya, syariat menetapkan sejumlah batasan dalam pengelolaan hewan tersebut setelah disembelih. Salah satu persoalan fikih yang terus relevan adalah hukum komersialisasi bagian hewan kurban, baik berupa daging, kulit, lemak, maupun organ lainnya.
Di era modern, persoalan ini semakin kompleks. Di sekitar tempat pelaksanaan ibadah, seperti rumah potong hewan (RPH) di Makkah, terutama pada hari-hari Tasyrik, sebagian daging kurban atau hadyu dijual dengan harga sangat murah oleh jagal, pekerja, atau pihak lain. Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apakah membeli daging tersebut diperbolehkan, sementara pemilik kurban sendiri dilarang menjual bagian hewan kurbannya?
Artikel ini membahas persoalan tersebut melalui kajian lintas mazhab. Pembahasan diarahkan pada dua isu utama: pertama, hukum menjual bagian hewan kurban bagi pemiliknya; kedua, status hukum pihak ketiga yang memperoleh daging kurban secara sah dan kemudian menjualnya.
2. Hukum Menjual Bagian Hewan Kurban bagi Pemiliknya
Para ulama fikih berbeda pandangan mengenai sejauh mana bagian hewan kurban boleh dialihkan melalui transaksi jual beli oleh pemiliknya. Namun, garis besar pendapat mereka dapat dipetakan menjadi dua: larangan menurut jumhur ulama dan rincian tertentu dalam mazhab Hanafi serta sebagian ulama salaf.
A. Pandangan Jumhur Ulama
Jumhur ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali menyatakan bahwa pemilik kurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Larangan ini mencakup daging, kulit, lemak, dan bagian tubuh lainnya. Larangan tersebut berlaku baik pada kurban wajib, seperti kurban karena nazar, maupun kurban sunah.
Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa pemilik kurban tidak boleh menjual hewan kurban maupun bagian apa pun darinya. Beliau menguatkan larangan ini dengan argumentasi bahwa hewan tersebut telah dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak layak ditarik kembali melalui transaksi jual beli.
Prinsip yang sama juga ditegaskan oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Utsaimin. Menurutnya, daging, lemak, kulit, dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual karena telah menjadi harta yang dikeluarkan untuk Allah. Atas dasar ini pula, memberikan bagian hewan kurban kepada jagal sebagai upah penyembelihan dilarang, sebab hal itu pada hakikatnya bernilai transaksi.
B. Rincian dalam Mazhab Hanafi dan Sebagian Ulama Salaf
Mazhab Hanafi memberikan rincian. Mereka melarang pemilik kurban menjual bagian hewan kurban apabila hasil penjualannya berupa sesuatu yang habis dikonsumsi, seperti uang, makanan, atau minuman. Namun, mereka membolehkan penukaran bagian tertentu dengan barang yang manfaatnya bertahan, seperti perabot rumah tangga, wadah, atau ayakan.
Sebagian ulama salaf, seperti al-Hasan, an-Nakha‘i, dan al-Auza‘i, memberikan keringanan khusus pada kulit hewan kurban. Menurut mereka, kulit kurban boleh dijual apabila hasilnya digunakan untuk membeli alat rumah tangga atau barang yang bermanfaat.
Sementara itu, terdapat riwayat dari Ibnu Umar, Ahmad, dan Ishaq yang membolehkan penjualan kulit kurban dengan syarat seluruh hasil penjualannya disedekahkan kepada fakir miskin. Dengan demikian, sekalipun terdapat rincian dalam sebagian pendapat, prinsip utamanya tetap menjaga agar pemilik kurban tidak mengambil keuntungan pribadi dari hewan yang telah ia persembahkan kepada Allah.
3. Pemanfaatan Kulit Hewan Kurban Tanpa Jual Beli
Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual kulit kurban, mereka membolehkan pemanfaatan kulit tersebut secara langsung. Pemilik kurban boleh menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai barang yang bermanfaat, selama tidak mengubahnya menjadi keuntungan komersial pribadi.
Contoh pemanfaatan yang disebutkan dalam literatur fikih adalah menjadikannya sebagai tempat air (siqā’), jaket bulu (farrā’), alas kaki, atau alas salat. Praktik ini diperkuat oleh sejumlah atsar. Aisyah r.a. pernah meriwayatkan bahwa kulit hewan kurban dimanfaatkan sebagai wadah air untuk membuat minuman perasan (nabīdh). Masruq juga dikabarkan memanfaatkan kulit hewan kurbannya sebagai tempat salat. Hasan al-Bashri menegaskan, “Manfaatkanlah kulit-kulit hewan kurban kalian dan janganlah kalian menjualnya.”
4. Studi Kasus: Membeli Daging Kurban dari Pihak Ketiga di RPH Makkah
Persoalan menjadi berbeda ketika daging kurban atau hadyu diperjualbelikan oleh pihak ketiga, seperti jagal, pekerja RPH, penerima sedekah, atau pihak yang mengumpulkan daging yang ditinggalkan pemiliknya. Dalam hal ini, hukum transaksi perlu dilihat dari status kepemilikan pihak ketiga tersebut.
A. Status Pemilik Asal
Bagi orang yang berkurban atau membawa hadyu, menjual atau menukar daging kurbannya tetap haram. Hal itu termasuk menarik kembali sesuatu yang telah dikeluarkan untuk Allah. Pemilik juga tidak boleh menjadikan bagian dari hewan kurban sebagai upah bagi jagal atau pekerja penyembelihan.
B. Status Penerima Sedekah atau Hadiah
Apabila pihak ketiga menerima daging kurban melalui jalan yang sah, misalnya sebagai sedekah atau hadiah dari pemilik kurban, maka kepemilikan daging tersebut telah berpindah secara sempurna. Setelah menjadi miliknya, penerima boleh memakannya, menghadiahkannya, menyimpannya, atau menjualnya.
Dengan demikian, larangan menjual bagian hewan kurban hanya berlaku bagi pemilik kurban, bukan bagi penerima yang telah memperoleh daging tersebut secara sah. Syaikh Ibn Utsaimin juga menegaskan bahwa penerima hadiah atau sedekah tidak dibatasi hanya untuk memakan daging tersebut, tetapi boleh mentasarufkannya sesuai kepentingannya.
C. Status Daging yang Ditinggalkan
Dalam konteks RPH Makkah, terkadang jamaah menyembelih hadyu atau kurban, lalu meninggalkan dagingnya tanpa mengambil atau mendistribusikannya. Dalam fikih, daging seperti ini dapat dipandang sebagai harta yang ditinggalkan pemiliknya (māl matrūk) karena ia telah berpaling darinya.
Apabila seseorang mengumpulkan dan menguasai daging tersebut secara legal, maka ia menjadi pemilik sah atas daging itu. Setelah kepemilikan berpindah kepadanya, ia berhak melakukan tindakan hukum terhadapnya, termasuk menjualnya.
D. Hukum Pembelian bagi Konsumen Akhir
Berdasarkan rincian di atas, hukum asal membeli daging kurban atau hadyu dari pihak ketiga di RPH Makkah adalah mubah. Konsumen boleh memanfaatkan daging tersebut, meskipun dijual dengan harga murah, selama tidak ada bukti bahwa daging itu diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Keharaman baru muncul apabila pembeli mengetahui secara pasti bahwa daging tersebut berasal dari pencurian, perampasan, atau pengambilan hak fakir miskin tanpa izin. Dalam kondisi seperti itu, pembelian tidak dibenarkan karena membantu pemanfaatan harta yang diperoleh secara batil.
5. Kesimpulan
Pertama, pemilik hewan kurban diharamkan menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik daging, kulit, lemak, maupun organ lainnya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Mazhab Hanafi memberikan rincian tertentu, khususnya dalam penukaran kulit dengan barang yang manfaatnya bertahan, bukan dengan uang atau barang konsumtif.
Kedua, pemilik kurban boleh memanfaatkan kulit hewan kurban secara langsung untuk keperluan pribadi, seperti menjadikannya wadah, alas, atau barang lain yang bermanfaat, selama tidak diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.
Ketiga, pihak ketiga yang menerima daging kurban secara sah sebagai sedekah atau hadiah, atau menguasai daging yang telah ditinggalkan pemiliknya secara legal, memiliki hak penuh atas daging tersebut. Karena itu, ia boleh menjualnya.
Keempat, hukum asal membeli daging kurban dari pihak ketiga, termasuk jagal atau pekerja di RPH Makkah, adalah mubah. Larangan berlaku apabila pembeli mengetahui secara pasti bahwa daging tersebut diperoleh secara tidak sah.
Daftar Pustaka
Affanah, Hussamuddin. Al-Mufassal fī Aḥkām al-Uḍḥiyah. Hlm. 159.
Ibnu Qudamah. Al-Mughnī. Jilid 9, hlm. 450.
Ibnu Rusyd al-Qurthubi. Adz-Dzakhīrah. Jilid 4, hlm. 156.
An-Nawawi, Abu Zakaria. Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab. Jilid 8, hlm. 419–420.
Al-Mawardi. Al-Ḥāwī al-Kabīr. Jilid 15, hlm. 119–120.
Al-Kasani. Badā’i‘ ash-Shanā’i‘ fī Tartīb asy-Syarā’i‘. Jilid 4, hlm. 225.
Ibnu al-Mundzir. Mu‘jam Fiqh as-Salaf. Jilid 4, hlm. 148.
Ibn Utsaimin. Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il Ibn ‘Utsaimīn. Jilid 25, hlm. 162.
IslamQA. “Hukum Membeli Daging Hadyu dan Kurban dari Jagal di RPH Makkah.” Fatwa no. 257442, diterbitkan 15 November 2023 / 1 Jumada al-Ula 1445 H.
Wujudkan Amal Jariyah Anda Hari Ini
Ikut serta dalam pembangunan Pendidikan Al Mahbaroh — mencetak generasi berilmu dan berakhlak.
🌱 Jadikan ini investasi terbaik untuk akhirat Anda
Setiap kontribusi Anda sangat berarti bagi masa depan generasi Islam